posted on June 5th, 2009 by afwan auliyar @ tips Wordpress

Ehmmm…. kasus Prita Mulyasari, yang telah menyedot banyak perhatian masyarakat. Berawal dari sebauh pengiriman email, lalu ter publish via internet, ternyata Prita Mulyasari mendapatkan gugatan oleh RS Omni Internasional terkait pecemaran nama baik via internet.

Sepertinya betapa dahsyat sebuah content yang terpublish di sebuah blog. Curhatan Prita Mulyasari, bisa berujung pada gugatan yang saat ini kasusnya masih disidangkan, walaupun status Prita Mulyasari sendiri sudah menjadi tahanan kota.

Blog saat ini telah menjadi sebuah media tersendiri yang ampuh untuk menyebarkan berita. Sehingga penulisan content blog sendiri bisa menimbulkan banyak penafsiran oleh beberapa pihak. Tidak menutup kemungkinan kasus Prita Mulyasari, akan menjadi sorotan terhadap UU ITE yang baru di sahkan 1 tahun yang lalu.

Lalu, haruskah penulisan content blog dibatasi ?!?

Ataukah, rule seperti apa yang harus dipahami oleh para blogger, sehingga kasus Prita Mulyasari tidak menjadi terulang kembali, yang menimbulkan banyak penafsiran yang salah tentang blog !?!?

Content blog seperti apa seh yang baik !?!? :)


66 Responses to “Content blog dan Prita”

[...] Recent Comments orangndut on Content blog dan PritaBrillie on HDD External USB Ovation 160GB [Alnect Komputer]Khoirul Huda on Content blog dan Pritazee [...]

ichanx berkata :

LAWAN UU ITE!!!!! *berapi-api*

Aya Manis berkata :

wah bener tuh mas, kita para blogger jadi was2 tiap mau tulis sesuatu…

SEMANGAT Blogger

redaksi berkata :

MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…

itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

………………………………………………………………………………………….

Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.

Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

Dinda Watson berkata :

Yang benar – benar saya takutkan adalah Indonesia melarang blogger untuk beraktivitas

Robor berkata :

Hi there,
Super post, Need to mark it on Digg

Leave a Reply
Blog ini menggunakan KeywordLuv, untuk mengoptimalkan keyword anda masukan : NamaAnda@keywordAnda, pada kolom Nama.

CommentLuv badge


Top Keyword :


http://www.afwan.net/content-blog-dan-prita.html, prita blog,