posted on June 5th, 2009 by afwan auliyar @ tips Wordpress

Ehmmm…. kasus Prita Mulyasari, yang telah menyedot banyak perhatian masyarakat. Berawal dari sebauh pengiriman email, lalu ter publish via internet, ternyata Prita Mulyasari mendapatkan gugatan oleh RS Omni Internasional terkait pecemaran nama baik via internet.

Sepertinya betapa dahsyat sebuah content yang terpublish di sebuah blog. Curhatan Prita Mulyasari, bisa berujung pada gugatan yang saat ini kasusnya masih disidangkan, walaupun status Prita Mulyasari sendiri sudah menjadi tahanan kota.

Blog saat ini telah menjadi sebuah media tersendiri yang ampuh untuk menyebarkan berita. Sehingga penulisan content blog sendiri bisa menimbulkan banyak penafsiran oleh beberapa pihak. Tidak menutup kemungkinan kasus Prita Mulyasari, akan menjadi sorotan terhadap UU ITE yang baru di sahkan 1 tahun yang lalu.

Lalu, haruskah penulisan content blog dibatasi ?!?

Ataukah, rule seperti apa yang harus dipahami oleh para blogger, sehingga kasus Prita Mulyasari tidak menjadi terulang kembali, yang menimbulkan banyak penafsiran yang salah tentang blog !?!?

Content blog seperti apa seh yang baik !?!? :)


66 Responses to “Content blog dan Prita”
afwan auliyar berkata :

@zalukhu
bang zal ….. hehehe, kan saya gak menulis bu prita sbg blogger … :)
tp itu email curhatannya masuk ke blog, milis….
dan menjadi content dr sebuah blog , milis dsb …. :)
dan content2 yang tersebar itulah yang di gugat RS Omni ….
tp knp yang d gugat bu prita ?!?! bukan penyebar contentnya yak .. :)

@fanz, jimmy
apapun contennya, keep write .. bro
asal aman :)

lelaki aneh berkata :

kemaren juga sempet gue posting yang rada2 menyinggung satu produk, sempet deg2an , hahahahahahahahaha

Danta berkata :

Saya sangat menyesalkan peristiwa ibu prita mas.. kok ada ya kasus seperti ini..

adeska berkata :

wiiiii, apakah UU ITE akan membuat bangsa ini menjadi manusia yang “bisu”??? only God knows

JONK berkata :

ayoooooo perbaiki UU ITE, biar gak ada masalah lagiiiiiii ….

rouf tracal berkata :

Itu hanya secuil contoh yang dikirimkan Tuhan untuk kita. agar selalu waspada menghadapi masa depan.
Hanya do’a kita Semoga bu Prita segera mendapatkan kebebasannya seperti semula.
Salam dariku, semoga kita dipertemukan

Fonega berkata :

hot news: Prita, dan emailnya hehe..

aha berkata :

saya mendukung ibu prita… semoga segera di bebaskan dari tindak kesewenang2 an..

Raffaell berkata :

Kalo bersifat politis, dan kritis sepertinya potensinya lebih besar

ceznez berkata :

moga kasus prita kasus terkahir kalinya ya.. gak ada lagi kasus kek gitu :D

Erch! berkata :

sebenernya penulisan content blog tidak bisa dibatasi… kita mo nulis apapun boleh (mo anarchy, provokasi, porno, semua jg nggak masalah) namun perlu diinget juga.. baik kita menulis diblog maupun kita berkata-kata (mengeluarkan statement) dalam dunia nyata.. kita hidup bersosialisasi.. jadi yah harus ada norma norma yang berlaku didalamnya.. :D

untuk kasus mbak prita sendiri saya melihat bukan salah dia menulis email curhatanya yang ujung-ujungnya membuat geram pihak omni.. namun kedewasaan pihak omni-lah yang patut dipertanyakan dalam menanggapi kritikan dan saran dari seorang konsumennya… :D

maju terus blogger indonesia.. dengan adanya kebebasan berpendapat bukan berarti juga dengan seenak udelnya kita berpendapat tanpa melihat situasi dan kondisi disekitar kita… :D

Galuh berkata :

Hmmm…seharusnya seh gak usah dibatasi.
Penulis pasti sudah tau batasan-batasannya.
Dan saya prihatin dnegan kasus bu Prita. Semoga kasusnya bisa segera selesai dan Bu Prita tidak dirugikan.

Benlahmen berkata :

Perlu ada kejelasan dlm UU dan juga kebebasan bersuara. Kalo dah gini apa bedanya ama jamanya pak Harto

sawali tuhusetya berkata :

dari pernyataan para pakar yang saya ikuti, agaknya bu prita sedang menjadi korban penerapan pasa dalam UU ITE yang rentan salah tafsir. kini, pihak2 yang menjerat bu prita dg UU ITE pun dianggap sedang bermasalah. bagi saya, kehadiran UU ITE bukan dimaksudkan utk membatasi kebebasan berekspresi karena acuannya jelas yakni UUD 45 yang telah diamandemen yang menjamin kemerdekaan bagi setiap warga negara utk berpendapat di depan umum. asalkan tidak berbau fitnah, saya kira content blog kok tak melakukan pelanggaran apa pun.

reallylife berkata :

kalo menurut saya, asal tidak melanggar kaidah norma-norma yang ada, plus juga menjaga kesantunan dalam berbahasa, dan satu lagi tidak berhubungan dengan SARA

alexa berkata :

wah kasus ini nggak fair buat mbak prita, yang berduit yang menang

samsul arifin berkata :

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

boleh ga sih, kalau menggunakan pasal 28 UUD 1945 di atas sebagai pedoman untuk berpendapat dan “berekspresi”?
kayaknya keterlaluan banget deh, kalau sampai content blog dibatasi nantinya.

aku berkata :

sepertinya hukum negeri ini kurang objektif dalam menyelesaikan setiap masalah seperti kasus Ibu Prita ini sangat tidak fair..seorang blogger yang menyampaikan keluh kesah akibat ulah RS malah harus berhadapan dengan pasal-pasal KUHP (Keluar Uang Habis Perkara) :-D

-salam- ^_^

warm berkata :

konten blog yg baik ya yg jujur, bos

rozy berkata :

saya rasa kasus ini yg perlu di periksa jaksanya nih

Yulia berkata :

Skrang nech….didalam semua kasus pidana yang bnyak uang yang menang…
W ga setuju bgt ma keadilan yg sekarang

emfajar berkata :

gw juga sering tuh nulis keluhan suatu layanan,, jadi was2 juga klo ada kasus ini :(

achoey berkata :

Ehm
Moga Bu Prita Bebas
Dan kita pun tetap bebas

Paman Gober berkata :

Kalo kasus bu Prita berlanjut keknya keren tuh, jadi seperti jaman orba dulu

Sisi Lain Seorang Blogger berkata :

Mudah2an bisa diambil hikmah dari kejadian ini ya mas

easy berkata :

pokoknya nulis ya nulis aja…
ga perlu takut dgn uu ite :D

carra berkata :

hmmmmm… Content blog seperti apa yang baik ?

yang jujur… yg spontan… dan aktual dan faktual serta ga SARA… mungkin itu…

zee berkata :

Sependapat dengan Paman Gober, sepertinya kita sedang kembali ke jaman Orde Baru lagi. Percuma saja usaha demokrasi dirintis, kalo baliknya ke situ lagi…

Khoirul Huda berkata :

yah…. dah di rugikan kok masih di tuntut,hanya memberi benang merah kepada konsumen lainnya saja kali…. mestinya pelajaran sosiologi yang di ajarkan di sekolah2 di tiadakan saja kalau sampai kasus seperti prita terulang lagi, :D

orangndut berkata :

Gara-gara kasus ini,saya jadi agak takut untuk mengangkat hal-hal yang kontroversial di blog saya. Sekarang mending blog saya buat jualan saja biar gak dituduh mencemarkan nama baik..toh saya jualannya gak jelek2in orang lain kuk…hehehe

Leave a Reply
Blog ini menggunakan KeywordLuv, untuk mengoptimalkan keyword anda masukan : NamaAnda@keywordAnda, pada kolom Nama.

CommentLuv badge


Top Keyword :